PENGGUNAAN SENJATA PEMUSNAH MASSAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Graysela Rosalita Terok

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18097

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum humaniter dalam bentuk penggunaan senjata pemusnah massal dalam konflik bersenjata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Humaniter Internasional telah membatasi metode dan sarana berperang untuk dapat memanusiawikan suatu konflik bersenjata. Adapun metode atau alat yang tidak diperkenankan untuk digunakan adalah senjata-senjata yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering), dimana senjata ini biasa dikenal dengan istilah senjata pemusnah massal. Beberapa senjata pemusnah massal yang tidak dapat dipergunakan dalam konflik bersenjata diantaranya senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, ranjau darat, booby-trap, senjata-senjata yang tidak dapat terdeteksi, senjata pembakar, senjata yang membutakan, bom cluster atau bom curah, dan lain sebagainya. 2. Praktek penggunaan senjata pemusnah massal dalam suatu konflik bersenjata pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran berat (grave breaches) terhadap hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes). Pengaturan tentang berbagai bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dalam pengaturan Konvensi-konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, Statuta ICTY dan Statuta Roma 1998. Hukum humaniter nyatanya tidak hanya memuat pengaturan yang bersifat hukum materil tentang kategori dari kejahatan perang tetapi juga memuat pengaturan yang bersifat hukum formil tentang mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang.

Kata kunci: Pengaturan, Penggunaan Senjata Pemusnah Massal, Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional.

Author Biography

Graysela Rosalita Terok

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-05