KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18099Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara dan bagaimana tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara yaitu BPN mempunyai kewenangan untuk menentukan luasnya tanah pemberian; kewenangan BPN dalam pelaksanaan program transmigrasi, reditribusi tanah, konsolidasi tanah, pendaftaran tanah, dan kewenangan BPN dalam pemberian hak atas tanah negara baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Pelaksanaan fungsi pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah dapat dilaksanakan sendiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atau dapat juga dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. 2. Tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah kawasan hutan, harus terlebih dahulu dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah-tanah tertentu yang diperlukan untuk konversi yang ditetapkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak dapat dimohon dengan sesuatu hak atas tanah.
Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Pemberian Hak, Tanah Negara.