EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA (TANPA HADIRNYA TERDAKWA) DALAM PROSES PERSIDANGAN ACARA PIDANA MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA (UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18101Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peradilan in absentia dalam sistim hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia dan bagaimana eksistensi peradilan in absentia (tanpa hadirnya) terdakwa dalam persidangan perkara pidana melanggar hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur mengenai eksistensi Peradilan In Absentia, hanya secara tersirat peradilan In Absentia terdapat dalam KUHAP yaitu terdapat dalam Pasal 196 ayat (2) KUHAP dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, sehingga dengan adanya Pasal tersebut memungkinkan dilakukannya peradilan secara In Absentia. Sedangkan diluar KUHAP terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Khusus antara lain: Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (1) tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme, dan Pasal 33 ayat (4) sub a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. 2. Relevansi peradilan In Absentia dalam proses pemeriksaan perkara pidana dengan hak terdakwa telah dilanggar. Berdasarkan hak-hak terdakwa, terhadap terdakwa In Absentia hak yang tidak didapat adalah hak untuk mendapatkan pembelaan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan peradilan In Absentia, (tanpa hadir terdakwa) tidak dapat untuk hadir dalam persidangan, alasan ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa ini karena apabila kuasa terdakwa secara otomatis mewakili kepentingan terdakwa yang tidak hadir. Selain ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, saksi-saksi yang keterangannya menguntungkan terdakwa juga tidak diperkenankan menghadiri persidangan. Sedangkan dalam proses persidangan berkaitan dengan upaya hukum, terdakwa tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan, maka dengan demikian telah melanggar hak asasi terdakwa.
Kata kunci: Eksistensi peradilan in absentia, proses persidangan, acara pidana, hak asasi manusia