KEBERADAAN ASAS CABOTAGE TERHADAP PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i7.18102Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas Cabotage dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengangkutan laut di Indonesia dan bagaimana penerapan asas Cabotage terhadap perusahaan angkutan laut Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Asas cabotage ini berkembang dari waktu ke waktu, yang mulai diberikan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) No 5 Tahuun 2005 mengenai Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, kemudian Asas cabotage ini diakomodir dalam Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008. UU ini juga memuat sanksi atas pelanggaran asas cabotage, yaitu sanksi administratif dan pidana. 2. Dalam penerapan Asas Cabotage bagi pelayaran Indonesia didasarkan pada pemikiran bahwa transportasi laut dalam negeri mempunyai peranan strategis dan signifikan dalam pembangunan nasional, mulai bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan sampai keamanan,ini dimaksudkan untuk melindungi kedaulatan negara dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara, serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Kata kunci: Asas Cabotage, Perusahaan, Angkutan Laut, Pelayaran.