UPAYA-UPAYA MENANGANI PERMASALAHAN PEMBAJAKAN DI LAUT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25797Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembajakan di laut lepas berdasarkan hukum internasional dan bagaimana upaya-upaya hukum dalam menangani permasalahan pembajakan di laut lepas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan pembajakan di Laut Lepas berdasarkan hukum internasional yakni berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Konvensi Jenewa juga senada dengan Pasal 105 UNCLOS yang menyatakan Di Laut Lepas, atau di setiap tempat lain di luar yurisdiksi Negara manapun setiap Negara dapat menyita suatu kapal atau pesawat udara pembajakan atau suatu kapal atau pesawat udara yang telah diambil oleh pembajakan dan berada di bawah pengendalian pembajakan dan menangkap orang-orang yang menyita barang yang ada di kapal. 2. Upaya-upaya dalam Menangani Permasalahan Pembajakan Di laut Lepas yaitu melakukan kerjasama internasional maupun regional, melalui penerapan system penggunaan dan perlindungan kapal yang memadai, melalui perbaikan komprehensif di negara Somalia yang merupakan salah satu solusi jangka panjang dalam permasalahan pembajakan laut lepas, dan melalui perubahan atau peninjauan ulang (revisi) terhadap hukum internasional yang berlaku saat ini. Perubahan atau peninjauan ulang (revisi) dapat dilakukan dengan cara memperluas yurisdiksi internasional dengan protokol tambahan, menambah protokol dalam United Nations Convention On Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengenai mekanisme untuk mengadili para perompak, amandemen UNCLOS 1982 melalui ketentuan pasal 311 menambahkan pembajakan di laut sebagai salah satu tindak pidana yang dapat diadili dalam Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dan membentuk pengadilan khusus yang menangani pembajakan di laut.
Kata kunci:Â Upaya-upaya menangani permasalahan, Pembajakan di Laut