PENERAPAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN PILIPINA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING IN PERSONS)

Authors

  • William C. Bentian

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25798

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) dan bagaimana upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam menanggulangi masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Persons) yang sudah diratifikasi oleh kedua negara dan Indonesia memberlakukannya dalam hukum nasionalnya dengan UU No 10 tahun 1976 menganut sistem Ekstradisi kombinasi sebagai pemenuhan dari Asas Kejahatan Ganda (Double PricipleCriminality) bahwa dalam Kapasitas Indonesia sebagai negara peminta Ekstradisi apabila seorang disangka melakukan sesuatu kejahatan yang harus menjalani pidana karena melakukan suatu kejahatan yang dapat diekstradisikan didalam yurisdiksi negara republik indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang tersebut yang harus di ajukan melalui saluran diplomatik, dalam hal Indonesia sebagai negara peminta dan permintaan Ekstradisi Indonesia di kabulkan oleh negara diminta itu ketempat yang telah ditentukan oleh negara diminta, Indonesialah yang datang mengambil orang yang diminta. 2. Upaya pemerintah Indonesia dan Pilipina dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang (Trafficking In Person) Pemerintah Indonesia dan Pilipina memebuat kerja sama yang dibagi dalam tiga unsur yaitu pertama, penecegahan, dengan meneyepakati pertukaran informasi dan pertukaran prosedur komunikasi dengan tujuan penguatan keamanan lintas batas negara, kedua perlindungan dengan kerja sama CORPAT (Cordinated Patrol) untuk melakukan patroli di perbatasan kedua negara, ketiga penuntutan, membuat penegak hukum untuk mengatasi keamanan perbatasan negara yang bernama Trilateral Interagency Maritime LawEnforcement Workshop atau TIAMLEW.

Kata kunci: Penerapan  Perjanjian  Ekstradisi,  Indonesia  Dan  Pilipina, Perdagangan Orang

Author Biography

William C. Bentian

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21