PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25801Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bagaimana Penegakan hukum terhadap penjual Bahan Bakar Minyak tanpa izin Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Besarnya keuntungan yang diperoleh pembeli dan kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat seperti keperluan industri maupun transportasi menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam penjualan bahan bakar minyak. Juga kesulitan dalam mengurus izin usaha dan tempat tinggal masyarakat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam penjualan bahan bakar minyak tersebut, seperti pengolahan tanpa izin, pengangkutan tanpa izin, penyimpanan tanpa izin, perniagaan tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah. 2. Penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin dilakukan masih belum sesuai dengan kewenangannya dan kurang efektif dalam penerapan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Aparat penegak hukum, BPH Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sarana dan prasarana serta peraturan yang berlaku telah berupaya melakukan tindakan hukum terhadap pengolahan bahan bakar minyak tanpa izin, pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin, perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin, dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga terhadap bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Kata kunci: Penegakan hukum, penjual bahan bakar minyak, tanpa izin, minyak dan gas bumi.