SISTEM PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25802Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem perizinan lingkngan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia dan bagaimana proses Izin Lingkungan, Amdal, UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sistem perizinan lingkungan sebagai instrument pencegahan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan pengendalian aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengaturan dan penyelenggaraan perizinan lingkungan hidup harus didasarkan norma keterpaduan pada UUPPLH. Perizinan terpadu bidang lingkungan hidup dalam hal ini tidak hanya tentang teknis administrasi (prosedur, waktu dan biaya) saja sebagaimana dipahami oleh aparat pemerintahan selama ini. Namun juga berkaitan dengan aspek subtansi perizinan bidang lingkungan hidup itu sendiri. 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kata kunci:Â Sistem perizinan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup