KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TENTANG AFAS (ASEAN Framework Agreement on Service) TERHADAP LIBERALISASI PERDAGANGAN NEGARA-NEGARA ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25807Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum afas terhadap liberalisasi perdagangan negara-negara asean dan bagaimana dampak afas bagi perdagangan negara-negara asean. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan AFAS ternyata masih bergantung pada kerjasama dibidang ekonomi yaitu kerja sama logistik, kerjasama perhubungan udara dan kerjasama kesehatan dampaknya menimbulkan kekurangan tidak ada aturan yang baru berdasarkan perkembangan globalisasi perdagangan internasional, regulasi yang ditetapkan dalam AFAS sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam tujuan AFAS, yaitu merupakan aturan perdagangan jasa regional. Pendekatan regulasi untuk meliberalisasi sektor-sektor jasa di ASEAN terlihat lebih spesifik. 2. Dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi kemajuan dan peningkatan pada sektor perekonomian, sektor dan sub sektor yang dikomitmenkan dari pertemuan tingkat menteri ekonomi pada AFAS pertama negara-negara ASEAN telah menunjukan trend yang positif, sehingga dari tahun ke tahun sampai dengan pertemuan (meeting) seluruh menteri ekonomi pada AFAS ke 10 tahun 2018 yang telah menyepakati sektor dan sub sektor jasa menjadi Komitment AFAS-10, sektor jasa di negara-negara ASEAN telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dari sisi regulasi dampaknya adalah adanya peraturan perundang-undangan di setiap negara ASEAN tentang perdagangan pada sektor jasa yang harus dipublikasikan ke masyarkat.
Kata kunci: Kajian Hukum Internasional, AFAS Terhadap Liberalisasi, Perdagangan Negara-negara ASEAN.