PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI SARANA ELEKTRONIK/ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25808Abstract
Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik/online di Indonesia dan bagaimana keabsahan perjanjian arbitrase elektronik/online.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik di Indonesia adalah pertama melalui tahap permohonan dan penyerahan dokumen tertulis. Selanjutnya tahap persidangan. Dalam tahap persidangan arbitrase online meliputi pemeriksaan, bukti-bukti elektronik, permusyawarahan dan pengucapan putusan arbitrase online. Dan yang terakhir yaitu tahap pembacaan dan pelaksanaan putusan arbitrase online. 2. Keabsahan perjanjian arbitrase elektronik di Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian arbitrase online dikatakan sah dan mengikat apabila memenuhi syarat-syarat yaitu Pasal 1320 KUHPerdata.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Sarana Elektronik/Online