LARANGAN DI KAWASAN TANPA ROKOK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25809Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dan bagaimana sanksi pidana denda bagi pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok, terjadi apabila merokok pada tempat seperti: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.   2. Sanksi pidana denda atas pelanggaran kawasan tanpa rokok dapat dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan atau usaha; pencabutan izin.
Kata kunci: Larangan, kawasan tanpa rokok, kesehatan