PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DI LUAR NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25810Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita indonesia yang menjadi korban kekerasan di luar negeri dan bagaimana tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia di luar negeri, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk perlindungan dari pemerintah adalah dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Bentuk perlindungan terhadap TKI masih sekedar dalam ranah daerah saja yang mana perlindungan tersebut diserahkan kepada Dinas provinsi dengan mengkoordinasikan dengan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan instansi pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai tugas masing-masing. 2. Tindak pidana itu sendiri adalah perbuatan yang dilakukan oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP. Indonesia bisa menggunakan asas nasional pasif dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita di Luar Negeri.
Kata kunci: tenaga kerja wanita; korban kekerasan;