KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Cindy Lucia Koleangan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25812

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara;

Author Biography

Cindy Lucia Koleangan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-10-21