TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25813Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bBagaimanakah status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menunjukkan Badan Pengelola Tabungan Rakyat adalah badan hukum berdasarkan dan bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan BP. Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. 2. Tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dilaksanakan sesuai dengan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk mengatur, mengawasi dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, untuk melindungi kepentingan peserta. Dalam melaksanakan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kata kunci: tabungan; perumahan rakyat;