PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) ATAS KEJAHATAN KEMANUSIAAN BERDASARKAN UU NO. 26 TAHUN 2000 TENTANG PERADILAN HAK ASASI MANUSIA MENGACU KASUS PELANGGARAN HAM WAMENA 4 APRIL 2003
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25815Abstract
tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum hak asasi manusia di wamena dan bagaimana peran Undang–Undang No. 26 tahun 2000 dalam penegakan ham. Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peran dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan peradilan hak asasi manusia, harus memiliki suatu keadilan hukum yang kuat, tidak ada kesejahteraan rakyat dan perlindungan HAM bagi masyarakat Papua. Meningkatnya kekerasan pelanggaran HAM di Papua oleh oknum militer baik TNI maupun Polri di provinsi paling timur ini. Seharusnya dengan adanya Undang-Undang tentang peradilan hak asasi manusia ini Khusus nya Papua masalah pelanggaran hak asasi manusia mengenai penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, penembakan misterius bisa diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan efek perlindungan bagi rakyat dan kesejahteraan umum bagi masyarakat Papua. 2. Bentuk Pertanggungjawaban Pelaku: Komandan Militer dan atasan Polisi atau Sipil. Salah satu delik penting dalam UU No. 26 Tahun 2000 adalah ketentuan mengenai tanggungjawab komando atasan polisi dan sipil lainnya. Delik ini penting karena karakteristik pelanggaran HAM yang berat dengan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan senantiasa dilakukan dengan cara yang sistematis dan dilakukan oleh aparat negara. Dengan demikian pelaku kejahatan ini bukan hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak lain yang merencanakan, mendukung atau terlibat dalam kejahatan tersebut. Seorang komandan yang memberikan perintah kepada anak-anak buahnya juga merupakan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam delik ini pula, seorang komandan atau atasan yang tidak melakukan langkah-langkah atau membiarkan anak buahnya melakukan kejahatan.
Kata kunci: Penegakan hukum, hak asasi manusia, kejahatan kemanusiaan.