TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PIDANA PERBARENGAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i6.25817Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP dan bagaimana sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP, yaitu mencakup: a. perbarengan peraturan, b. perbuatan berlanjut, dan c. perbarengan perbuatan; di mana perbarengan perbuatan ini dapat lebih dirinci lagi atas: 1) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65); 2) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal 66 KUHP); 3) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan kejahatan (Pasal 70 ayat (1) KUHP); 4) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 ayat (1) KUHP). 2. Sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP, mencakup 4 (empat macam) sistem, yaitu: a. sistem absorpsi murni untuk perbarengan perbuatan dan perbuatan berlanjut; b. sistem absorpsi yang dipertajam untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis; c. sistem kumulasi terbatas untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis; d. sistem kumulasi murni untuk perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran. Tetapi, keberadaan ketentuan-ketentuan tentang perbarengan tindak pidana dalam KUHP, bukannya memberatkan pidana, melainkan cenderung lebih merupakan dasar untuk meringankan pidana dari pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana.Â
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tanggungjawab Pidana, Perbarengan.