IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DALAM KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Authors

  • Poulin Puansalaing

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8220

Abstract

Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Penelitian ini dimulai dengan melihat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan tulisan ini. Bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan beberapa informasi dari internet dan keterangan lainnya yang saling berhubungan dengan pembahasan tulisan ini dianalisis secara kuantitatif, komparatif dalam pembahasan untuk menyusun suatu kesimpulan. Kesimpulan  yang bisa diambil adalah Kewenangan atau kekuasaan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri dari kewenangan pembentukan/penyusunan peraturan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang diwujudkan secara demokratis diemban oleh Bupati dan DPRD Kabupaten, berpegang pada aspek kewenangan, aspek keterbukaan, aspek pengawasan kewenangan atau kekuasaan pada daerah otonom diberikan otonomi yang seluas-luasnya dari pemerintah Pusat berpedoman pada asas desentralisasi dan asas pembantuan atau medebewind sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan proses pembentukan/penyusunan peraturan daerah berada pada kepala daerah dan DPRD, Perdata ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD melalui pembahasan bersama. Perda yaitu suatu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan secara terbuka dan dapat di monitor/diawasi.  Perda Minahasa Utara merupakan salah atau produk (Bupati dan DPRD) yaitu norma hukum sebagai acuan/pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Minahasa Utara sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kata kunci: Otonomi daerah, pembentukan, peraturan daerah

Author Biography

Poulin Puansalaing

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-11