PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012

Authors

  • Sylvana Ellen Senduk

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8221

Abstract

Tanah merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, karena tanah  merupakan salah satu unsur penunjang kehidupan manusia. Demi menunjang kehidupan manusia itu pun, pembangunan harus dilakukan. Kegiatan pembangunan demi menunjang kehidupan manusia berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.  Pengadaan tanag bagi pembangunan untuk kepentingan umum pun harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan,  Kepentingan Umum

Author Biography

Sylvana Ellen Senduk

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-11