KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PER-MEN/2014 TERHADAP PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i5.8226Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggungjawab dan penanggulangan Illegal, Unreport and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), maka perlu menghentikan kegiatan alih muatan (transshipment) di laut. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2004 dan dipertegas dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (Moratorium) perizinan Usaha Perikanan Tangkap, alih Muatan (Transhipment ) di laut, dan penggunaan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing sangat berdampak pada Sektor Perikanan terutama di Kota Bitung.  Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menjadi terhambat dengan dikeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2014 sehingga dari pihak Pelabuhan Perikanan Samudera tidak bisa mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kapal Perikanan dengan menggunakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak kapal yang tidak bisa melaut. Adanya moratorium ini kemudian mulai mengungkap praktek penangkapan ikan khususnya dan industri perikanan di daerah ini. Kondisi ini setidaknya menguak adanya praktek-praktek ilegal fishing bahkan cenderung mafia perikanan yang sudah terjadi sekian lama dan tidak pernah tersentuh. Segelintir orang menikmati situasi ini selama bertahun-tahun.
Kata Kunci : Kebijakan, Transhipment, dan Moratorium