KAJIAN HUKUM TENTANG TANAH ADAT (KALAKERAN) DI MINAHASA MENURUT UU NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak-hak atas tanah adat dan bagaimana pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pada kenyataannya hukum adat dan hak ulayat masi di akui dikalangan masyarakat, seperti yang kita ketahui tanah kalakeran masih eksis di kabupaten minahasa. Walupun nilai-nilai luhurnya mulai luntur karena dikalangan masyarakat sudah banyak yang membagi tanah pusaka kalakeran menjadi tanah pasini. perolehan hak atas tanah di Minahasa dapat diperoleh melalui merombak hutan secara seluasnya oleh si perombak. Setelah matinya si perombak maka hak atas tanah perombak di peruntukan kepada ahli waris-waris yang atau keluarga dikenal dengan tanah kalakeran, namum karena banyak menimbulkan permasalahan kemudian tua in-taranak membagi tanah kalakeran kepada ahli-ahli waris menjadi tanah pasini (individual bezit). Menurut adat minahasa tentang tanah-tanah kalakeran tidak boleh dijual, namun berjalannya waktu tanah kalakeran boleh dijual asal kepada saudara atau kerabat, apabila tidak ada yang mampu beli baru dapat dijual kepada orang lain. 2. Pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA, sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan tanah (dari hidup sampai mati), sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Pengaturan tentang hak atas tanah diatur dalam UUPA, ini sebagai perwujudan atas dasar ketentuan pasal 33 (3) UUD 1945.Adapun pendaftaran hak atas tanah sebagai dasar penyusunan UUPA menuju kemakmuran, kebahagiaan, keadilan memberi kepastian hukum sebagai jaminan hak atas tanah, sebagai kewajiban bagi pemerintah atas pelayanan kepada masyarakat (rakyat).Pemegang berbagai hak atas tanah, pendaftaran tanah diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang mendukung berjalannya adminisrasi pertanahan dari salah satu program catur tertib pertanahan, namun dalam aturan ini tidak mengatur pendaftran tanah ulayat. Tanah ulayat hanya dapat didaftrakan pada register desa maka dibuatlah Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendaftran tanah masyarakat hukum adat.
Kata kunci: Kajian Hukum, Tanah Adat (Kalakeran), Minahasa