KEBERADAAN DAN PERAN HAK MENDISIPLINKAN (TUCHTRECHT) SEBAGAI ALASAN PEMBENAR DI LUAR UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Robert Andario

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) dan bagaimana peran hak mendisiplinkan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Substansi (materi, cakupan) dari hak mendisiplinkan (tuchtrecht) adalah sebagai hak orang tua, wali, dan guru untuk merampas kemerdekaan dan menghukum anak atau murid dalam batas-batas kebutuhan secara terbatas (asas proporsionalitas), seperti misalnya memaksa tidak boleh keluar kamar, menyuruh tinggal di kelas sesudah jam pelajaran lewat, menyuruh datang kembali ke sekolah sore hari, atau memukul dalam keadaan tertentu dan dijalankan secara mendidik. Tindakan yang dalam putusan pengadilan dipandang sebagai melampaui batas-batas kebutuhan secara terbatas, misalnya guru memukul murid dengan sepatu kayu dan guru memukul muka murid. 2. Hak mendisiplinkan masih berperan dalam sistem hukum pidana Indonesia sekarang ini sebagaimana ditunjukkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Sip/2013 tanggal 6 Mei 2014 yang membenarkan guru mengguntingkan rambut murid-murid yang gondrong.

Kata kunci: Hak mendisiplinkan, alasan pembenar, di luar Undang-Undang, hukumk pidana

Author Biography

Robert Andario

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-15