PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Sriwahyuni Podomi

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan bagaimana karakteristik perbuatan merugikan keuangan Negara sebagai unsur tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Permasalahan perbuatan merugikan keuangan Negara menjadi penting untuk di bahas secara teoritis dan  konseptual baik terminologi, unsur-unsur konstruksi Negara, pelayanan public dan pengelolaan sumber daya alam.  Kesemuanya dilakukan  melalui kekuasaan dan kewenangan pengelola keuangan Negara sehingga kewenangannya disatu sisi tingginya tuntutan kebutuhan pribadi, keluarga dan organisasi sehingga diperlukan pengendalian diri. 2. Konsepsi tentang kerugian keuangan Negara dalam proses tindak pidana korupsi terlebih dahulu adalah unsur-unsur yang terdiri dari konsep kuangan Negara, konsep kerugian Negara dan pemahaman tentang tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Perbuatan merugikan, keuangan negara, tindak pidana, korupsi.

Author Biography

Sriwahyuni Podomi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-15