PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimna proses penyidikan perkara pidana menurut KUHAP dan apa yang menjadi alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penyidikan berarti serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. 2. KUHAP sudah secara limitatip, alasan-alasan yang dapat dipergunkaan penyidik sebagai dasar penghentian penyidikan. Penyebutan atau penggarisan lasan-alasan tersebut adalah penting, guna menghindari kecenderungan negative pada diri pejabat penyidik. Dengan penggarian ini, undang-undang mengharapkan supaya didalam mempergunakan wewenang penghentian penyidikan, penyidik mengujikannya kepada alasan-alasan yang ditentukan.
Kata kunci: Penghentian, Penyidikan, Perkara Pidana