TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Yosia Herman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan yuridis yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia dan bagaimana proses pemusnahan barang bukti narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Landasan yurisdis pemusnahan barang bukti narkotika diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)  No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman teknis penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman, Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata cara pengelolahan barang bukti narkotika di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Sehingga yang kita ketahui bersama bahwa antara setiap peraturan-peraturan memiliki keterkaitannya yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika di Indonesia. 2. Kemudian dapat disimpulkan bahwa proses pemusnahan barang bukti dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah melalui 3 tahapan yaitu : penyitaan, penatausahaan barang bukti, pemusnahan barang bukti.

Kata kunci: Pemusnahan, barang bukti, narkotika

Author Biography

Yosia Herman

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-03-15