PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana akibat hukum terhadap tanah yang menjadi sengketa dalam pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendaftaran Tanah secara Sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah untuk pertama kali. Pendaftaran tanah secara sporadik sangat baik dilakukan bagi tanah yang belum pernah didaftarkan agar supaya administrasi terhadap tanah yang ada di Indonesia ini menjadi lebih teratur lagi. Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan menurut ketentuan dan prosedur yang ada dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah secara sporadik ini ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah, sebagai instrument pengendali dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. 2. Akibat hukum terhadap tanah yang menjadi sengketa dalam pendaftaran tanah yaitu dilakukannya pembatalan sertifikat oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN dengan dikeluarkannya Surat Keputusan pembatalan sertifikat oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN, sehingga para pihak yang mengaku sebagai tuan tanah/pemilik tanah yang tidak sah tidak dapat menguasai tanah yang menjadi sengketa itu.
Kata kunci: Pendaftaran tanah, sporadic.