KEKAYAAN YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN (ILLICIT ENRICHMENT) SEBAGAI SALAH SATU CARA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana korupsi yang terjadi dikalangan penyelenggara negara dan bagaimana pembuktian harta kekayaan penyelenggara negara menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara: Kasus tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan adalah seorang pejabat publik yang ditangkap tangan (caught red-handed) menerima suap. Seperti DR. Patrialis Akbar, SH, MH mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangkap KPK. 2. 2. Pembuktian Terhadap Harta Kekayaan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pembuktian suatu fakta atau dalil yang diberikan beban untuk itu adalah pihak yang mengajukan suatu dalil atau fakta, dalam perkara pidana yang dimaksud adalah Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya dalam proses perkara yang berjalan, beban pembuktian tersebut digeser kepada terdakwa untuk melakukan pembuktian yang sebaliknya.
Kata kunci: Kekayaan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, korupsi