PENDAFTARAN TANAH MENGGUNAKAN SISTEM PUBLIKASI NEGATIF YANG MENGANDUNG UNSUR POSITIF MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimanakah status hukum terhadap tanah yang didaftarkan menggunakan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa:Â 1. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak bagi pemegang hak atas tanah, maka diadakan pendaftaran tanah, dan sebagai perintah dari UUPA maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang pertama kali mengatur mengenai Pendaftaran Tanah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.Pendaftaran tanah meliputi beberapa bagian menurut Pasal 19 UUPA. Pendaftaran hak atas tanah yang merupakan bagian dari Pasal 19 UUPA, diatur dalam Pasal 23 ayat (1), 32 ayat (1), dan 38 ayat (1) UUPA, untuk hak-hak yang lain belum diatur pendaftarannya dan ada juga yang menggunakan perjanjian.Untuk pelaksanaan pendaftaran tanah pengaturannya pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang terbagi dalam dua bagian yaitu pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran pertama kali dilaksanakan dengan dua cara, yaitu cara sistematik dan sporadik. Sedangkan pemeliharaan data pendaftaran tanah terdiri atas: pendaftaran peralihan dan pembebanan hak serta pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. 2. Status hukum terhadap tanah yang didaftarkan merupakan salah satu bagian dalam data yuridis. Status hukum terhadap tanah yang didaftarkan erat hubungannya dengan penjelasan hak-hak atas tanah, dikarenakan kedudukan hukum suatu bidang tanah merujuk pada UUPA. Status hukum yang diberikan akan sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemegang hak atas tanah. Status hukum terhadap tanah yang telah didaftarkan akan terlihat jelas saat diterbitkannyasurat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu sertifikat hak atas tanah, disini terlihat bahwa sistem publikasi yang dianut adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Sertifikat hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, memberikan kesempatan bagi pemilik sebenarnya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang dimilikinya. Terlihatlah bahwa surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Kata kunci: pendaftaran tanah, sistem negatif, unsur positif