PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan anak di bawah umur dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perkawinan anak dibawah umur dalam hukum islam menyatakan bahwa perkawinan dibawah umur dianggap sah apabila sudah akil baligh, adanya persetujuan orang tua dan persetujuan mereka berdua selama tidak bertentangan dengan agama. dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan izinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun, apabila menyimpang maka ketentuan ayat (2) harus dimintakan dispensasi perkawinan karena adanya alasan penting seperti halnya telah hamil duluan dan kekhawatiran orang tuanya. Namun, dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggarnya. Inilah titik kelemahan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 2. Perkawinan dibawah umur yang terjadi disebabkan karena adanya beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: faktor pribadi, faktor keluarga, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor hukum. Penyebab utama dari faktor pribadi biasanya adalah karena kenakalan remaja (seks bebas) yang mengakibatkan hamil diluar nikah, faktor keluarga adalah satu jalan yang dipikirkan keluarga yaitu menikahkan pasangan yang remaja di usia muda sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan, Sedangkan faktor adat istiadat dikarenakan masih adanya kepercayaan dari masyarakat bahwa jika seorang perempuan menolak lamaran maka akan menjadi perawan tua, kemudian faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang memahami undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan, kemudian faktor ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang tua menikahkan anaknya pada usia dini agar mengurangi beban orang tua, dan faktor hukum yaitu negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.
Kata kunci: anak, perkawinan di bawah umur