PENERAPAN HUKUM TERHADAP LABEL DAN IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang label dan iklan pangan dan bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap label dan iklan pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Label pangan dan iklan pangan adalah keterangan atau pernyataan pada kemasan pangan yang ditujukan untuk memberitahukan sesuatu tentang kondisi dan kualitas serta sebagai bahan promosi untuk menarik minat konsumen. 2. Pelanggaran terhadap label pangan dan iklan pangan menimbulkan pertanggung jawaban baik keperdataan maupun pidana sebagai wujud penerapan hukumnya, dan penerapan hukum melalui tanggung jawab produk (product liability) hanya dibebankan kepada pelaku usaha atau korporasi yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan tersebut.
Kata kunci: label, iklan, pangan