PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DALAM USAHA PERKEBUNAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, bagaimanakah Asas, Tujuan , Hak - hak dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan bagaimanakah pertanggungjawaban  pidana usaha perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1.   Ruang lingkup kejahatan korporasi meliputi: a. Crimes for corporation, b. Criminal corporation, c. Crime against corporations.   2. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas, yaitu: a. tanggung jawab negara, b. kelestarian dan keberlanjutan, c. keserasian dan keseimbangan, d. keterpaduan, e.  manfaat, f.  kehati-hatian, g. keadilan, h. ekoregion, i.  keanekaragaman hayati, j. pencemar membayar, k. partisipatif, l. kearifan lokal, m. tata kelola pemerintahan yang baik, n. otonomi daerah. 3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatakan “ Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)â€. Sanksi lain yang berhubungan dengan usaha perkebunan tanpa izin adalah terdapat dalam Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kata kunci: perkebunan, perkebunan tanpa izin