KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2014 JO. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perjanjian perkawinan dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap akta Notaris tentang perjanjian Perkawinan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian perkawinan merupakan suatu perjanjian antara calon suami istri yang dibuat sebelum atau sesaat perkawinan dilangsungkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan harta perkawinan, baik sebagai harta bersama maupun harta bawaan yang menurut Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan perubahannya ketika perkawinan itu berlangsung. 2. Perjanjian perkawinan menurut sistem Hukum Perdata Barat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus dibuat dengan Akta notaris, sedangkan menurut Sistem Hukum Islam sesuai Kompilasi Hukum Islam harus dibuat oleh Pegawai Pencatat Pernikahan.
Kata kunci: perjanjian perkawinan, notaris