PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT

Authors

  • Novira C. N. Sumaraw

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak berakar dari sistem tata nilai yang mendudukan perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah dan rendah. Selain itu,  alasan-alasan yang melekat pada karakteristik pribadi korban. Kekerasan/pelecehan seksual yang dialami oleh korban diakibatkan oleh tingkah laku korban sendiri yang mengundang atau bahwa korban memiliki karakteristik kepribadian tertentu yang menyebabkannya mudah mengalami kekerasan/pelecehan seksual. Korban sendiri yang mem’provokasi’ terjadinya tindakan kekerasan/pelecehan seksual terhadap dirinya sendiri. Kemudian  juga berdasarkan penjelasan feministik, dimana kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan produk struktur sosial dan sosialisasi dalam masyarakat yang mengutamakan dan menomor-satukan kepentingan dan perspektif laki-laki, sekaligus menganggap perempuan sebagai jenis kelamin yang lebih rendah dan kurang bernilai dibandingkan laki-laki. 2. Secara umum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban semua bentuk  kekerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga diberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata kunci: perempuan, anak, kekerasan seksual

Author Biography

Novira C. N. Sumaraw

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-18