HAK-HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata dan bagaimanakah hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:   1. Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia. 2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, yaitu hak gadai yang merupakan suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Sedangkan hipotik merupakan hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan.
Kata kunci: hak kebendaan, jaminan