PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2008
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah sebelum UU No. 21 Tahun 2008 hanya menjelaskan secara umum tentang prinsip syariah. Tetapi sejak tahun 2006, perkara sengketa syariah dapat diselesaikan secara mediasi atau perkarakan secara perdata di Peradilan Agama. 2. Lahirnya Undang-Undang tentang Perbankan Syariah telah menjamin kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah. Hal ini merupakan salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional berdasarkan nilai Islam (Syariah) dalam bentuk Penerapan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah pada perbankan syariah dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional.
Kata kunci: ekonomi syariah, perbankan syriah.