DORONGAN DARI DALAM (INNERLIJKE DRANG) SEBAGAI DALIH UNTUK ALASAN PENHAPUS PIDANA DI LUAR UNDANG-UNDANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dalih (alasan) dorongan dari dalam (innerlijke drang) dilihat dari sudut doktrin alasan penghapus pidana dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan dalih (alasan) dorongan dari dalam, di mana dengan menggunakanmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dilihat dari sudut alasan penghapus pidana, dorongan dari dalam (innerlijke drang) tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana dalam undang-undang, karena masing-masing alasan penghapus itu telah mempunyai pengertian-pengertian tertentu yang tidak dapat dikembangkan lagi; juga tidak dapat dimasukkan ke dalam alasan penghapus pidana di luar undang-undang karena dorongan dari dalam lebih mementingkan pertimbangan dan kepentingan perseorangan dengan mengabaikan kepentingan umum. 2.  Praktik pengadilan berkenan dengan dorongan dari dalam, yaitu pada masa lalu berbagai putusan pengadilan telah menegaskan dorongan dari dalam (innerlijke drang) telah ditolak sebagai alasan penghapus pidana, sedangkan praktik setelah kemerdekaan tidak pernah terdengar adanya putusan yang menerima dorongan dari dalam (innerlijke drang) yang berasal dari perasaan kesusilaan, kepercayaan, dan alasan-alasan agama, sebagai suatu alasan penghapus pidana.
Kata kunci: dorongan dari dalam, penghapus pidana