TINDAK PIDANA TERHADAP LEMBAGA PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Authors
Rhivent Marchel Michael Samatara
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana Upaya Penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah Contempt Of Court pada dasarnya mempunyai ruang lingkup dan variasi yang sangat luas sehingga tidak mudah untuk menjelaskan bentuk dan karakteristik perbuatan yang dapat dikategorikan suatu Contempt Of Court. Menurut Oemar Seno Adji terdapat 5 (lima) bentuk dari pengelompokan perbuatan/tindak pidana Contempt Of Court, yaitu: a. Sub judice rule (Suatu Usaha untuk Mempengaruhi Hasil Dari Suatu Pemeriksaan Peradilan); b. Disobeying the court (Tidak Mematuhi Perintah Pengadilan); c. Obstruction justice (Membikin Obstruksi Pengadilan); d. Scandalizing the court (Memalukan atau Menimbulkan Skandal Bagi Pengadilan); e. Misbehaving in court (Tidak Berkelakuan Baik dalam Pengadilan); 2. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) secara garis besar terbagi dua, yaitu lewat jalur “penal†(hukum pidana) dan jalur “non penal†(bukan/di luar hukum pidana). Pada dasarnya dapat dibedakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana lewat jalur “penal†lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal’ lebih menitikberatkan pada sifat preventif (penegakan/penangkalan) sebelum terjadi kejahatan.Kata kunci: contempt of court