TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN AUSRANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG DIASURANSIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • Apriliana Findy Agility Krisen

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan dan bagaimana akibat hukum yang diterima pihak perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan harus adanya dasar terlebih dahulu, antara kedua belah pihak yaitu dengan disepakatinya perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Walaupun polis belum keluar dan terjadi kerugian sesuai dengan yang diperjanjikan, asalkan perjanjian asuransi tersebut telah ditutup atau disetujui maka kendaraan bermotor tersebut dapat di minta ganti rugi terhadap penanggung. Serta yang menjadi syarat-syarat agar tertanggung dapat memperoleh ganti rugi terhadap kendaran bermotor yang diasuransikan yaitu sesuai dengan isi perjanjian, karena dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor telah secara jelas menerangkan mengenai syarat yang harus depenuhi oleh tertanggung agat penanggung dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti rugi atas kendaraan bermotor yang diperjanjikan. Saat tertanggung memenuhi syarat untuk memperoleh haknya, maka pihak penanggung atau perusahaan asuransi wajib memberikan ganti kerugian terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki tertanggung sesuai dengan apa yang diperjanjikan. 2. Akibat hukum yang diterima oleh penanggung atau perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan adanya sanksi-sanksi sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam asuransi. Ada sanksi administrative dan sanksi pidana serta denda yang mengancam jika pihak perusahaan asuransi melakukan pelanggaran atau tidak berlaku sesuai aturan yang berlaku. Ancaman hukuman dapat diberikan kepada perseorangan, korporasi maupun perusahaan asuransi itu sendiri. Oleh sebab itu bukan hanya tertanggung atau pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan perjanjian asuransi yang dituntut menjalankan kewajiban, penanggung juga jika tidak memenuhi kewajiban terhadap kendaraan bermotor yang diasuransiakan memiliki akibat hukumnya. Dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai ancaman hukuman, dinyatakan sebagai pengimbang agar adanya pengontrol dan pengawas untuk perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor.

Kata kunci: asuransi, kendaraan bermotor

Author Biography

Apriliana Findy Agility Krisen

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-18