TINJAUAN HUKUM MENGENAI WEWENANG DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Yusuf Wangka Ihe

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Wewenang Badan Permusyawaratan Desa sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sama atau sejajar dengan Kepala Desa selaku pemerintah desa. Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. Kepala Desa dan BPD tidak berada dalam kedudukan yang hirakhis, dan tidak dapat saling menjatuhkan tetapi keduanya mempunyai hubungan yang bersifat sinergitas dan saling memerlukan dalam beberapa aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. 2. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan cara membuka saran baik itu untuk pemerintah desa maupun untuk Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis ataupun secara lisan pada saat ada pertemuan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Kata Kunci : wewenang dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Downloads

Published

2023-07-10