PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI SEKTOR PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Odelia Tairas

Abstract

Pungutan liar merupakan Tindakan pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat terutama di sektor pelayanan publik.Pelaku pungutan liar dari kalangan pegawai negeri dan pejabat negara dengan meminta minta kepada masyarakat di luar ketentuan biaya yang sudah ada. Tindak korupsi terjadi karena praktek kekuaasan yang monopolistik dengan peluang untuk melakukan Tindakan diskresi yang cukup besar, tetapi tidak ada pengawasan yang meamadai melalui kinerja sistem akuntabilititas. Wajar apabila di Indonesia korupsi merajalelah terlebih dalam pelayanan sektor public yang hampir semuanya menggunakan pendekatan monopoli. Pungli sebenarnya sudah menjadi sebuah gejala sosial yang keberadaanya telah ada sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu, bisa dikatakan kalau pungutan liar sudah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat terutama dalam sebuah sistem pelayanan publik. Oknum tersangka dalam tindakan pungutan liar adalah pegawai negeri atau pejabat negara dengan modus operandi yang dilakukan membuat masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang untuk menjadi pelicin segala bentuk proses dan mengakibatkan kinerja birokrasi menjadi buruk. Dalam hal ini Pelaku Pungutan liar akan di hukum menurut Undang-Undang No Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Kata Kunci : Pungutan liar, Sektor Pelayanan Publik, Undang- Undang No 20 Tahun 2001

Downloads

Published

2023-07-10