TINJAUAN YURIDIS PENARIKAN MOBIL DI JALAN RAYA DALAM MASA PANDEMI COVID 19 MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 18/PUU-17/2019
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai Penarikan Mobil di Jalan Raya menurut peraturan Undang-Undang dan untuk memahami Perlindungan terhadap nasabah finance di Masa Pandemi Covid 19 menurut Putusan mahkamah Konstitusi 18/PUU-17/2019. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-17/2019 (Putusan MK) penarikan mobil harus berdasarkan Putusan pengadilan dan kerelaan dari konsumen sehingga tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). “Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa di jalan. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah Finance ialah terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi covid-19 berhak mengajukan restrukturisasi kontrak pembiayaan yang sedang menjadi kewajibannya. Dan nasabah wajib memiliki itikad baik sesuai dengan perjanjian yang telah di tandatangani sesuai kontrak oleh kedua belah pihak kreditur dan debitur. dampak pandemi Covid juga dialami lembaga leasing dan finance sehingga setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah perlu di perhatikan juga dampak buat dunia usaha lembaga keuangan leasing dan finance, agar tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur serta perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak luas bagi stabilitas perekonomian nasional
Kata Kunci : penarikan mobil di jalan raya