PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN NIAGA MDN)

Authors

  • Wulan N.M.Wulur
  • Firdja Baftim
  • Renny Nansy S. Koloay

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang merek merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlanjutan dan nilai merek di Indonesia. Merek terdaftar merupakan aset berharga bagi pemiliknya, dan penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai guna mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan merek. Badan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran, pengawasan, dan penegakan hukum terkait merek di Indonesia. HKI memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dengan cara memfasilitasi pendaftaran merek, menangani pengaduan pelanggaran merek, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek yang terbukt, dan memfasilitasi proses pendaftaran merek dan mengelola database merek terdaftar

Kata kunci: merek terdaftar, perlindungan hukum, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Badan Hak Kekayaan Intelektual, pelanggaran merek, kesadaran hak kekayaan intelektual, penegakan hukum.

Downloads

Published

2023-07-10