ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Covid-19 merupakan penyakit yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh pemerintah Indonesia yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 yang meluas hampir ke seluruh wilayah di Indonesia yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik kesehatan, ekonomi, maupun aspek hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam perspektif hukum pidana serta penarapna sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan aturan dalam Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, KUHP dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban secara pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19. Penerapan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kata Kunci : PPKM, Hukum Pidana, Sanksi