LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA BAGI MASYARAKAT SUKU BATAK KARO DAN SANKSI ADAT PERKAWINAN SEMARGA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Frans Sembiring

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan adat Batak Karo dan Undang-Undang Perkawinan mengenai larangan perkawinan semarga bagi masyarakat adat Batak Karo dan untuk mengetahui sanksi hukum adat batak Karo dan sanksi didalam Undang-Undang Perkawinan mengenai Perkawinan semarga bagi Masyarakat suku Batak Karo. Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi dengan hidup berpasangan-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam memenuhi hasratnya manusia berbeda dari makhluk lainnya. Untuk menjaga kesempurnaan hidup manusia yang berpasangan-pasangan, Tuhan memberikan kehormatan dengan suatu ikatan yang disebut perkawinan. Hukum adat Batak Karo hubungan kekerabatannya adalah bersifat asymmetrisch connubium, melarang terjadinya perkawinan antara sepasang laki-laki dan perempuan yang semarga. Larangan Perkawinan semarga telah diturunkan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, hukum adat selalu diikuti dan dipelihara oleh masyarakat Batak setempat. Semarga adalah sedarah atau satu keturunan dengan garis dari bapak. Secara keseluruhan larangan perkawinan semarga yaitu ketidakbolehan seorang laki-laki dan seorang perempuan kawin dengan yang semarga atau marganya sama dengan garis keturunan bapak. Larangan perkawinan semarga dalam artian masih sedarah dalam garis keturunan. Hal ini tertulis serta dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki Sanksi Pidana melainkan hanya sanksi administratif terhadap pasangan yang melakukan pernikahan semarga berupa pembatalan pernikahan dan bagi petugas pecatatan yang melaksanakan perkawinan yang tidak sah tersebut melakukan pemalsuan dokumen maka petugas pencatatan tersebut dapat diberikan sanksi pidana. Kehidupan masyarakat adat Karo mulai luntur, karena telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan adat Karo itu sendiri. Seperti Perkawinan semarga Batak Karo. Perkawinan ini dikatakan sebagai perkawinan semarga (sumbang).

 

Kata kunci: Hukum Adat, Perkawinan, Suku Batak Karo.

Downloads

Published

2023-07-18