TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hak hak narapidana menurut undang undang nomor 12 tahun 1995 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pada hakikatnya hak hak narapidana yang sekarang disebut warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dengan mendapatkan hak beribadah, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pengajaran yang layak. Selain itu juga diberi hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 2. Pelaksanaan fungsi pemidanaan masih mengalami kendala-kendala misalnya masih ditemukan tindakan tindakan yang diskriminasi antar penghuni lembaga, dalam hal pelayanan pendidikan yang layak, masih ditemukan kurangnya tenaga pendidikan sedangkan penghuni lapas jumlahnya sangat banyak bahkan over capacity. Dalam bidang pelayanan kesehatan juga masih kendala tenaga kesehatan berupa dokter dan perawat masih sedikit disamping itu alata alat kesehatan yang ada di lapas sudah ketinggalan zaman sehingga pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai dan pada akhirnya penghuni lembaga yang sakit harus dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya ditanggung secara pribadi.
Kata Kunci : hak-hak narapidana