ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 68/PUU-XII/2014 ATAS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana Regulasi dan Penegakan Hukum dalam menyikapi Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji Praktek Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 terhadap Perkawinan Beda Agama. Tidak sedikit pasangan berbeda Agama melakukan berbagai cara untuk mendapatkan suatu keabsahan dalam Perkawinan. Berbagai tindakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama adalah dengan cara : meminta penetapan pengadilan, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan melangsungkan perkawinan di luar negeri. Dalam hal ini karena Negara tidak memberikan Legalitas terkait tertib administrasi untuk dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, dalam praktek pelaksanaannya beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penetapan kepada pasangan berbeda agama untuk dapat dicatatkan dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mahkamah Agung berpendirian bahwa dalam hal terjadinya perkawinan beda agama, Peraturan Perkawinan Campuran Stb.1989 Nomor 158 masih tetap berlaku. Sebelum berlakunya undang-undang Perkawinan, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran. Perkawinan campuran diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158 (selanjutnya disebut GHR). Dalam Pasal 1 (GHR) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR): “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini, perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan, dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).”
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014