PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan untuk mengkaji dan mengetahui peranan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Bahwa peranan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c; juga sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Kata Kunci : visum et repertum, pembuktian tindak pidana