PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK AUTIS AKIBAT KEKERASAN, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk penerapan hukum terhadap anak penderita autis dan untuk mengetahui pertanggungjawaban negara terhadap tindak kekerasan pada anak autis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif–empiris yang bersifat kualitatif. Kesimpulan yang didapat: 1. Penerapan hukum yang dijalankan negara adalah pemenuhan terhadap hak-hak anak penyandang autis yang bersifat umum dan juga khusus. Hak-hak yang bersifat umum adalah hak-hak yang juga dimiliki oleh anak-anak yang tidak mengalami disabilitas atau pun autisme, seperti hak dirawat oleh orang tua atau keluarga pengganti, hak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan bebas dari diskriminasi. Hak-hak yang bersifat khusus adalah pemberian perlakukan yang khusus yaitu sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai anak penyandang disabilitas. 2. Pertanggungjawaban negara dalam menanggapi pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas, termasuk juga anak autis adalah pemberian sanksi yang tegas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi perbuatan yang memenuhi unsur pidana seperti halnya kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas.
Kata Kunci : perlindungan hukum bagi anak autis