PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENCIPTA MUSIK INDEPENDENT DI ERA DIGITAL 4.0 DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk bentuk perlindungan hukum nasional terhadap music independen di era digital 4.0 di Indonesia, apakah sudah cukup efektif dalam upaya untuk memajukan industri kreatif nasional dan untuk mengetahui lingkup Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apakah memiliki efek jerat yang cukup untuk melindungi karya musisi local berbasis independen di era digital. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pada hakikatnya perlindungan hukum terhadap suatu karya ciptaan sudah mendapatkan perlindungan terhadap karya ciptaanya secara otomatis. Namun dalam hal lain seperti ide atau gagasan tidak mendapatkan perlindungan hak cipta karena karya cipta harus menunjukkan keaslian sebagai bentuk karya cipta nyata dan lahir berdasarkan kempuan sehingga ciptaan dapat didengar, dibaca,atau dilihat. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait musik independen yang dikomersilkan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu tindakan preventif (mencegah) dan tidakan represif (menekan). 2. Aggregator Musik adalah fasilitator bagi musisi untuk menjual musik mereka secara online dengan cakupan yang luas, bahkan hingga ke tingkat internasional. Aggregator Musik akan fokus pada urusan distribusi karya dan terhubung dengan berbagai toko musik online di seluruh dunia. Namun, distribusi di sini tidak hanya soal bagaimana menjual lagu lewat toko musik digital saja, tetapi bagaimana mengemas artis dan karyanya secara utuh. Aggregator Musik juga akan terhubung dengan berbagai media sosial, website artis, hingga aplikasi smartphone.
Kata Kunci : pencipta musik independent, aggregator musik