KEDUDUKAN WHATSAPP MESSENGER SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors

  • Tommy Agustinus Ajadan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan Whatsapp Messenger sebagai alat bukti menurut KUHAP dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidananya dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kedudukan whatsapp dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana adalah merupakan alat bukti elektronik dengan mengacu pada UU ITE pasal 5 ayat 1 yang pada intinya sebagai bukti petunjuk yang diperluas sebagai bukti surat sebagai mana isi pasal 184 KUHAP. Dimana data elektronik ini harus dijelaskan oleh ahli digital forensic agar menjadi bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 ayat (2) UU ITE beserta Penjelasannya. Ahli yang menjelaskan alat bukti digital (digital evidence) tersebut, harus membuat laporan terhadap analisis yang dilakukannya. Laporan inilah yang dilampirkan menjadi bukti surat dalam berkas penyidikan untuk dipergunakan pada tahap selanjutnya sampai pada pemeriksaan di pengadilan. 2. Ancaman hukuman bagi para terdakwa pembunuhan berencana yang menggunakan bukti elektronik untuk memperlancar niat dan rencana pembunuhan tersebut diterapkan hukuman yang paling berat yakni hukuman mati bagi otak atau pelaku yang merencanakannya kemudian orang terdakwa lain yang ia pengaruhi sebagai terdakwa yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut dengan menerapkan hukuman 20 tahun penjara. Dan paling ringan 8 tahun penjara sesuai perannya masing-masing.

 

Kata Kunci : whatsapp messenger sebagai alat bukti

Downloads

Published

2023-07-17