AKIBAT HUKUM DALAM PENGINGKARAN TERHADAP JANJI AKAN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN
Abstract
Pengingkaran janji untuk melangsungkan perkawinan ini sudah marak dan sering kali terjadi di kalangan masyarakat khususnya kepada sepasang kekasih yang akan melangsungkan perkawinan, masalah ini terjadi karena adanya janji dari sang lelaki untuk menikahi perempuan namun hanya sebatas janji dan membatalkan perkawinan yang sudah di sepakati sebelumnya atau dalam bahasa sehari-hari adalah (ghosting), tentunya hal ini tidak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua orang yang sedang berpacaran sampai dimana salah satu pihak merasa dirugikan, janji yang dibuat secara lisan antara seorang laki-laki kepada perempuan sebenarnya sangat berpotensi merugikan pihak perempuan namun masih kurang dipahami oleh kaum perempuan. Seorang lelaki yang mengucapkan janji tanpa tertulis ini memiliki kemungkinan untuk tidak memenuhi janji tersebut dan sebagai wanita tidak memiliki bukti mengenai hal tersebut, maka dari itu tujuan dari penelitian ini untuk memberi pemahaman pengkategorian apakah hal ini termasuk dalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan bagaimana cara penggugatan atas pengingkaran janji akan melangsungkan perkawinan, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
Kata kunci : Pengingkaran Terhadap Janji Akan Melangsungkan Perkawinan